Jumat, 08 April 2011

Privatisasi: Penguasa Mengkhianati Rakyat


[Al-Islam 444] 
Setelah secara ugal-ugalan gagal memprivatisasi (menjual) 44 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pada tahun lalu akibat kriris keuangan global, Pemerintah kembali menggulirkan program privatisasi BUMN tahun ini. Jumlah BUMN yang diprivatisasi Kementerian Negara BUMN kali ini mencapai 20 BUMN.
Sebagaimana privatisasi BUMN tahun lalu, tahun ini privatisasi dilakukan melalui dua cara, yaitu initial public offering (IPO) atau penjualan saham perdana di pasar modal dan strategic sales (penjualan strategis).

Privatisasi Sejak Orde Baru

Privatisasi (penjualan) BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim Orde Baru. Pemerintah menjual 35% saham PT Semen Gresik (1991), 35% saham PT Indosat (1994), 35% saham PT Tambang Timah (1995) dan 23% saham PT Telkom (1995), 25% saham BNI (1996) dan 35% saham PT Aneka Tambang (1997) (www.bumn-ri.com).
Kebijakan privatisasi pada masa Orde Baru ini dilakukan untuk menutupi pembayaran hutang luar negeri (HLN) Indonesia yang jumlahnya terus membengkak. HLN Pemerintah yang berjumlah US$ 25,321 miliar pada tahun 1985 bertambah menjadi US$ 59,588 miliar pada tahun 1995. Sementara pemasukan dari hasil privatisasi BUMN tahun 1995-1997 hanya dapat menurunkan HLN Pemerintah menjadi US$ 53,865 miliar pada tahun 1997 (Hidayatullah, 2002).
Sejak ekonomi Indonesia berada dalam pengawasan IMF, Indonesia ditekan untuk melakukan reformasi ekonomi —program penyesuaian struktural— yang didasarkan pada Kapitalisme-Neoliberal. Reformasi tersebut meliputi: (1) campur-tangan Pemerintah harus dihilangkan; (2) penyerahan perekonomian Indonesia kepada swasta (swastanisasi) seluas-luasnya; (3) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan menghilangkan segala bentuk proteksi dan subsidi; (4) memperbesar dan memperlancar arus masuk modal asing dengan fasilitas yang lebih besar (Sritua Arief, 2001).
Di bawah kontrol IMF, Indonesia dipaksa mengetatkan anggaran dengan pengurangan dan penghapusan subsidi, menaikkan harga barang-barang pokok dan pelayanan publik, meningkatkan penerimaan sektor pajak dan penjualan aset-aset negara dengan cara memprivatisasi BUMN.
Pada tahun 1998 Pemerintah kembali menjual 14% saham PT Semen Gresik kepada perusahaan asing, Cemex; 9,62% saham PT Telkom; 51% saham PT Pelindo II kepada investor Hongkong; dan 49% saham PT Pelindo III kepada investor Australia. Tahun 2001 Pemerintah lagi-lagi menjual 9,2% saham Kimia Farma, 19,8% saham Indofarma, 30% saham Socufindo dan 11,9% saham PT Telkom.

Kebohongan dan Ketidakmampuan Pemerintah

Privatisasi hakikatnya adalah pemindahan kepemilikan aset-aset milik negara kepada swasta dan asing (Mansour, 2003). Namun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengkaburkan makna privatisasi dengan menambahkan alasan, yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham masyarakat.
Dalam program privatisasi tahun ini, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil beralasan, “Privatisasi BUMN dilakukan tidak untuk menjual BUMN, melainkan untuk memberdayakan BUMN itu sendiri, sehingga akan menjadikan BUMN lebih transparan dan dinamis.” (Kominfo Newsroom, 21/1/2008).
Kenyataannya, privatisasi tidak seperti yang digambarkan Pemerintah, yakni bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN. Pasalnya, yang dimaksud masyarakat bukanlah masyarakat secara keseluruhan, tetapi tentu saja hanya ’kelompok masyarakat khusus’, yakni mereka yang punya uang (investor).
Privatisasi tidak lain merupakan upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Hal ini terjadi karena Pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara. Tidak aneh, setiap tahun Pemerintah hanya bisa menjual aset/kekayaan negara dengan cara ugal-ugalan. Akibatnya, kekayaan negara—yang hakikatnya milik rakyat—terus menyusut, sedangkan hutang negara terus bertambah.
Pada tahun 2007, Wapres Jusuf Kalla mengemukakan bahwa dari 135 BUMN yang dimiliki Pemerintah, jumlahnya akan diciutkan menjadi 69 di tahun 2009, dan 25 BUMN pada tahun 2015 (Antara, 19/2/2007). Artinya, sebagian besar BUMN itu bakal dijual ke pihak swata/asing.

Intervensi Asing

Kebijakan privatisasi di Indonesia telah diatur sedemikian rupa seperti yang tertuang dalam dokumen milik Bank Dunia yang berjudul, Legal Guidelines for Privatization Programs. Dalam dokumen ini terdapat panduan bagaimana Pemerintah melakukan kebijakan privatisasi dengan menghilangkan persoalan hukum. Pertama: memastikan tujuan-tujuan Pemerintah dan komitmennya terhadap privatisasi. Kedua: mengubah undang-undang atau peraturan yang menghalangi privatisasi. Ketiga; menciptakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerapkan kebijakan privatisasi. Keempat: menghindari kekosongan kewenangan kebijakan privatisasi yang dapat menyebabkan kebijakan privatisasi tidak dapat dijalankan.
Dalam dokumen USAID Strategic Plan for Indonesia 2004-2008 disebutkan bahwa lembaga bantuan Amerika Serikat ini bersama Bank Dunia aktif dalam proyek privatisasi di Indonesia. Bank Pembangunan Asia (ADB) dalam News Release yang berjudul, Project Information: State-Owned Enterprise Governance and Privatization Program, tanggal 4 Desember 2001, memberikan pinjaman US$ 400 juta untuk program privatisasi BUMN di Indonesia. ADB menginginkan peningkatan partisipasi sektor swasta dalam BUMN yang mereka sebut bergerak di sektor komersial.
Dampak krisis global mendorong Indonesia mencari pinjaman luar negeri langsung kepada lembaga keuangan dan dunia internasional untuk menutup defisit APBN. Langkah ini semakin memberikan peluang menguatnya campur tangan dan tekanan asing di Indonesia.

Agenda Politik 2009

Privatisasi BUMN saat ini juga diduga kuat tidak bisa dilepaskan dari agenda politik 2009. Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengemukakan, partai politik menjadikan privatisasi sebagai sarana untuk mengeruk dana besar dari BUMN. Parpol melakukannya melalui kader-kader mereka yang duduk di birokrat (Media Indonesia, 9/8/2008).
Direktur Eksekutif Charta Politica, Bima Arya Sugiarto memandang kursi pimpinan BUMN sangat dekat dengan parpol dan kekuasaan. Tanpa peranan keduanya sangat sulit bagi seseorang menjadi pimpinan BUMN. Ini menjadikan BUMN sangat dipengaruhi kepentingan politik (Kompas, 20/2/2009).
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai privatisasi BUMN di tengah pasar global yang sedang jatuh sangat tidak wajar. Ia juga menilai agenda privatisasi tahun ini sarat dengan kepentingan politis untuk Pemilu 2009 (Republika, 17/2/2009).
Indonesia Corruption Wacth (ICW) dalam Corruption Outlook 2008 membeberkan, bahwa privatisasi BUMN menjelang Pemilu sangat terkait dengan penggalian dana parpol. Hal ini selaras dengan semakin tingginya temuan transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Berdasarkan laporan PPATK per 31 Januari 2009, transaksi keuangan yang mencurigakan hingga saat ini jumlahnya meningkat drastis menjadi 24.392 kasus dari sebelumnya 17.331 kasus pada pertengahan tahun lalu.
Bukti bahwa privatisasi adalah untuk kepentingan pembiayaan Pemilu 2009 semakin kuat dengan tidak disetorkannya dana hasil privatisasi 2009 ke kas negara (APBN). Menurut Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi, M. Yasin, dana hasil privatisasi 2009 tidak diserahkan untuk memperkuat APBN melainkan untuk kepentingan restrukturisasi BUMN (Republika, 30/12/2008). Hal ini memberikan peluang besar bagi parpol, khususnya yang memegang Kementerian BUMN, untuk menggunakan dana hasil privatisasi.

Menghilangkan Peran Negara

Privatisasi merupakan salah satu agenda globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang diusung oleh IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), AS dan negara-negara Kapitalis lainnya, serta para investor global. Tujuannya tidak lain adalah penjajahan. Selain itu, syariah Islam telah mengharamkan dilakukannya privatisasi, yang hakikatnya memindahkan kepemilikan umum kepada pribadi (swasta), baik asing maupun domestik. Program ini jelas sangat berbahaya, bukan saja bagi negara, tetapi bagi rakyat. Nabi Muhammad saw. bersabda:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِراَرَ»
Tidak boleh ada bahaya dan (saling) membahayakan (HR Ahmad dan Ibn Majah).
Privatisasi juga merupakan hukum Kufur yang tegak di atas prinsip pasar bebas yang —menjadi salah satu pilar sistem ekonomi kapitalis— sangat bertentangan dengan Islam. Penerapan hukum ini menjadikan Pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pengatur urusan masyarakat. Pemerintah kemudian menyerahkan perannya kepada pemilik modal.
Privatisasi juga menyebabkan tergilasnya hak-hak masyarakat, sementara para pemilik modal terus meningkatkan labanya, sebagaimana yang dikatakan tokoh ekonomi neoliberal.
Syariah Islam menegaskan, bahwa Pemerintah harus mampu mengatur dan melayani urusan masyarakat (ri’âyah as-su’ûn al-ummah), sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad saw.:
«اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat; dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, Pemerintah harus memiliki alat dan sarana. Salah satunya dengan mendirikan badan-badan yang bertugas menggali sekaligus mengolah barang tambang serta memproduksi barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pemerintah juga harus memiliki badan yang dapat menjamin terdistribusikannya semua itu di tengah-tengah masyarakat.
Privatisasi terhadap BUMN yang terkategori sebagai milik umum dan sektor/industri strategis diharamkan oleh syariah Islam. Nabi Muhammad saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكََلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Harta milik umum itu meliputi fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya sangat besar dan sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi penguasaan oleh individu. Adapun industri strategis adalah adalah industri yang menghasilkan produk vital yang tanpanya kegiatan pemerintahan dan masyarakat menjadi terhambat.
Privatisasi bukanlah solusi, tetapi merupakan program pemakzulan peran negara dalam melayani rakyatnya. Privatisasi merupakan ancaman yang harus dicegah dengan menerapkan hukum Islam yang terkait dengan kepemilikan umum, juga dengan menegakkan Islam sebagai haluan negara, sehingga fungsi negara sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat benar-benar tegak. Tanpanya, mustahil negara akan menjalankan fungsinya sebagai negara. Karena itu, kita memang membutuhkan syariah Islam dan Khilafah untuk merealisasikannya. []
KOMENTAR:
Umar bin Abdul Aziz: Pemimpin yang Kita Rindukan (Republika.co.id, 23/2/2009)
Tentu saja sistemnya juga kita rindukan, yakni sistem Khilafah.

Mewaspadai Kunjungan Menlu AS di Indonesia


[Al-Islam 443] 
Sebagaimana telah banyak diberitakan, dalam rangkaian kunjungan pertamanya sebagai menteri luar negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton akan berkunjung ke Jepang, Indonesia, Korea Selatan dan China. Kunjungan ke Indonesia akan dilakukan pada tanggal 18-19 Febuari 2009 ini. Menurut Juru Bicara Deplu AS Robert Wood di Washington, “Indonesia adalah negara yang penting bagi AS sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Menlu merasa penting untuk merangkul Indonesia lebih awal.” (Kompas.com, 7/2/09).
Tentang agenda kunjungan ke Indonesia, Dubes AS untuk Indonesia Cameron Hume mengungkapkan, Menlu Hillary bersama para pejabat negara tuan rumah akan membicarakan pendekatan-pendekatan bersama dalam menghadapi tantangan yang melanda masyarakat internasional. Selain terkait dengan krisis pasar keuangan dan isu-isu kemanusiaan, Hume mengungkapkan, “Beliau (Hilarry, red.) akan bertukar pandangan mengenai hubungan AS-Indonesia yang terus berkembang, termasuk kerjasama di berbagai bidang seperti pendidikan, keamanan regional, lingkungan hidup, perdagangan dan kesehatan.”
Rencana kunjungan itu mendapat sambutan besar dari kalangan pejabat di Indonesia. Pasalnya, kunjungan Menlu AS yang baru biasanya dilakukan ke Eropa atau Timur Tengah, dan baru sekarang ke wilayah Asia, khususnya Indonesia. Rencana kunjungan itu membuat Pemerintah Indonesia merasa senang dan bangga. “Kita melihat Indonesia sudah masuk dalam radar negara besar sebagai emerging country (negara yang sangat penting. red.) yang patut diperhitungkan dalam kontribusinya di dunia ini,” ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis kemarin (MIOL, 5/2/09).

Makna di Balik Kunjungan

Jika dicermati lebih jauh, kunjungan Menlu AS ke Indonesia sebagai negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia mengandung sejumlah tujuan. Sayangnya, tujuan tersebut seluruhnya semata-mata demi memenuhi ambisi politik dan ekonomi AS. Di antara tujuan di balik kunjungan Menlu AS itu adalah:
Pertama, memulihkan citra AS secara internasional, khususnya di Dunia Islam, yang terlanjur semakin terpuruk selama kepemimpinan Bush. Terpuruknya citra AS tentu saja terutama karena pendudukan sekaligus tindakan brutal AS di Irak dan Afganistan; juga dukungan AS yang membabi-buta dan terus-menerus terhadap Israel, khususnya dalam kasus Pembantaian Gaza oleh Israel baru-baru ini. Citra itulah yang hendak “diperbaiki” oleh AS. Karena itulah, Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar diharapkan bisa menjembatani hubungan Dunia Islam dengan Barat, khususnya AS, supaya citra AS di mata Dunia Islam bisa diperbaiki. Ini tentu sejalan dengan strategi baru Obama dalam politik luar negerinya, yakni penggunaan “smart power” (kekuatan pintar). Inilah juga yang bisa kita simak dari pernyataan Hillary, dalam dengar pendapat di depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS (13/1/2009), bahwa dirinya akan bekerja “memperbarui kepemimpinan Amerika melalui diplomasi yang akan meningkatkan keamanan kita, mengedepankan kepentingan kita, dan mencerminkan nilai-nilai kita.”
Jadi, tujuan utama dari berbagai kunjungan Menlu AS tersebut tidak lain adalah untuk memperbarui kepemimpinan—termasuk citra—AS di dunia.
Kedua, dalam konteks masalah Palestina, AS berharap bahwa Indonesia bisa memainkan peran di dalamnya, terutama karena Indonesia memiliki hubungan yang semakin dekat dengan Hamas dan rakyat Palestina secara umum. Bahkan menurut Wapres Jusuf Kalla, Wapres AS Joe Biden secara khusus telah meminta proposal ke Indonesia tentang penyelesaian konflik Palestina (MIOL, 8/2/09).
Persoalannya, Presiden Barack Obama telah menandaskan bahwa kesepakatan dengan rakyat Palestina harus tetap menjaga identitas Israel sebagai negara Yahudi yang memiliki perbatasan aman dan diakui. Israel harus dibela dan al-Quds harus menjadi ibukota Israel dan sebagai kota bersatu. Ia menyebut pertemanan AS dengan Israel tidak mungkin dipisahkan (Inilah.com, 6/2/09).
Artinya, penyelesaian masalah Palestina harus sesuai dengan garis yang telah ditandaskan oleh Obama/AS. Karena itu, Pemerintah Indonesia tidak boleh terjebak dengan skenario itu. Jika Indonesia mengikuti keinginan AS itu, berarti Indonesia telah menjadi perantara bagi terwujudnya pengakuan legal terhadap keberadaan Yahudi-Israel sang penjajah, yang telah mencaplok tanah Palestina.
Ketiga, dalam konteks keamanan regional, AS ingin memastikan kerjasama yang lebih erat dengan Indonesia, khususnya terkait dengan isu terorisme dan keamanan di Selat Malaka. Dalam hal ini, Deputi Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Robert Wood mengatakan, ”Amerika mungkin membuka kembali program Korps Perdamian AS di Indonesia setelah dihentikan sebelumnya pada pertengahan 1960-an.” (Antara, 9/2/09).
Dengan kata lain, lewat kunjungan ini, AS ingin memastikan bahwa Indonesia akan tetap melanjutkan program perang melawan terorisme, meski dengan cara yang sedikit berubah sesuai dengan gaya AS yang berubah di bawah Obama. Adapun terkait dengan Selat Malaka, sebagaimana diketahui, selama ini terus diopinikan bahwa Selat Malaka menjadi salah satu jalur pelayaran yang rawan perompakan. Padahal Selat Malaka langsung berkaitan erat dengan keamanan regional, bahkan dunia, selain berkaitan erat dengan keamanan pasokan minyak dan bahan baku lainnya. Karena itu, kunjungan ini akan digunakan Hillary untuk membuka pintu lebih lebar bagi kerjasama AS-RI yang lebih dalam untuk mengontrol keamanan Selat Malaka ini.
Keempat: AS mulai menyadari pesatnya perkembangan Islam dan kesadaran umat Islam di Indonesia untuk kembali pada syariah agama mereka, sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai hasil survey. Hal ini dipandang bisa menjadi ancaman potensial bagi penjajahan AS di kawasan ini. Di mata AS, meningkatnya kesadaran umat Islam itu akan mengancam nilai-nilai mereka seperti Demokrasi, HAM, Pluralisme, Kebebasan dan Kesetaraan Gender, yang pada akhirnya akan menggulung tradisi penjajahan mereka di negeri ini.
Karena itu, AS ingin Indonesia memelopori dan mendorong Dunia Islam menjadi menganut Islam moderat dan menjunjung demokrasi. Untuk itu, Indonesia harus lebih dulu menunjukkan diri menjadi negara moderat dan demokratis. Negara moderat dan demokratis tentu saja maksudnya adalah negara yang bersahabat dengan AS dan tidak anti AS serta mempertahankan sistem dan nilai-nilai sekular. Dubes AS untuk Indonesia Cameron Hume mengisyaratkan hal ini. Ia menyatakan, Menlu Hillary menantikan untuk melihat langsung bagaimana Indonesia berubah menjadi negara demokrasi yang stabil, moderat dalam wilayah penting ASEAN. Harapan ini kemudian diamini Menlu RI Hassan Wirajuda. ”Sepanjang RI-AS menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan pluralisme, ada cukup alasan untuk mengeratkan hubungan bilateral.” (Kompas, 7/2/09).
Kelima: Di depan Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS (13/1/2009), Hillary menyebut Indonesia memiliki peran penting dalam memecahkan masalah krisis ekonomi global (Detiknews.com, 14/01/09). Tentu bukan karena Indonesia dianggap mampu mengatasi krisis global. Pernyataan Hilarry tersebut harus dimaknai bahwa dalam pandangan AS, Indonesia bukan saja telah dan akan menjadi pasar potensial bagi produk AS, tetapi juga menjadi sumber bahan-bahan baku dan suplay energi bagi industri AS. Apalagi banyak perusahaan AS yang telah lama beroperasi di Indonesia sekaligus menguasai akses terhadap sumber-sumber kekayaan tersebut. PT Freeport dan ExxonMobil adalah di antaranya. Inilah kepentingan AS yang ingin terus dipertahankan di Indonesia.
Keenam: Kunjungan ini dilakukan menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009. Dalam agenda kunjungannya, Menlu AS itu juga direncanakan akan bertemu dengan sejumlah tokoh dan politisi di negeri ini, termasuk para calon capres dan cawapres. Kunjungan ini secara kasatmata bisa dibaca sebagai upaya AS untuk memastikan dukungannya kepada—sekaligus terpilihnya—tokoh dan politisi yang bisa menjamin kepentingannya di negeri ini. Apalagi dalam rentang sejarah kepemimpinan di negeri ini sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, secara langsung ataupun tidak, AS turut ‘menentukan’ naik-turunnya para pemimpin di negeri ini.

Catatan Kritis

Memperhatikan penjelasan di atas, jelas bahwa kunjungan Hillary pada 18-19 Februari ini akan lebih menguntungkan AS. Apalagi menurut Menlu Hassan Wirajuda, Pemerintah Indonesia sendiri sampai awal Februari belum menentukan agenda khusus yang akan dibicarakan dengan Menlu AS Hillary. Hal itu menunjukkan kekurangsiapan Indonesia dalam melakukan pembicaraan dan negoisasi dengan AS. Inilah ironi dari potret negara yang di klaim negara besar, padahal arah kebijakan politik luar negerinya ternyata tidak jelas.
Lebih dari itu, kunjungan Hillary ke Indonesia pada tanggal 18-19 Februari ini tidak lain adalah untuk lebih menguatkan pengaruh AS di kawasan regional, khususnya di Indonesia.
Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah tidak terjebak dengan skenario dan keinginan AS. Pasalnya, AS adalah negara penjajah pengemban utama ideologi Kapitalisme, yang menjadikan penjajahan sebagai metode baku dalam menjalankan politik luar negerinya. Metode penjajahan ini tidak pernah berubah selamanya. Yang berubah hanyalah strategi dan caranya saja; dari sebelumnya “hard power” menjadi “smart power”, sebagaimana diistilahkan Presiden AS Obama. Jika kedua cara tersebut mendapatkan tempat atau diberi kesempatan oleh para penguasa negeri Islam, khususnya Indonesia, maka hal itu jelas bertentangan dengan firman Allah SWT:
]وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً[
Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Lebih dari itu, membantu kepentingan negara-negara kafir harbi seperti AS, apalagi tunduk pada kemauannya, dengan mengorbankan kepentingan dan kamaslahatan kaum Muslim, merupakan bentuk nyata pengkhianatan kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslim. Padahal tindakan demikian nyata-nyata telah diharamkan oleh Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya; jangan pula kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui (QS al-Anfal [8]: 27).
KOMENTAR AL-ISLAM:
Polisi Siapkan 2800 Personel untuk Amankan Hilarry (Koran Tempo, 17/2/09).
Ingat! Hilarry adalah pendukung utama pembantaian rakyat Palestina oleh Israel dan pendudukan Irak oleh AS.

Tinggalkan Segera Sistem Kapitalisme!


[Al-Islam 442] 
Baru saja Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF diselenggarakan sejak 28 Januari s.d 1 Februari 2009 di Davos, Swiss. Forum tersebut dihadiri oleh para CEO (pimpinan) perusahaan besar dunia, para kepala negara, menteri ekonomi, lembaga dunia (PBB, World Bank, IMF) dan tidak ketinggalan para jurnalis.
Selama lima hari, lebih dari 2.500 pengusaha dan pemimpin politik berdiskusi mengenai apa yang disebut dengan krisis Kapitalisme. Namun, sebagian besar diskusi hanya menggambarkan permasalahan, bukannya solusi. Menurut para pakar, peserta pertemuan Davos tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan krisis ekonomi.
Forum yang bertema ”Shaping the Post-Crisis World” tersebut hanya menjadi sebuah wacana semata. Forum Ekonomi Dunia ini dinilai gagal memberikan solusi atas krisis keuangan global.
Kishore Mahbubani, Dekan The Lee Kuan Yew School of Public Policy di Singapura mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang paham bagaimana mengatasi krisis ini dan apa yang harus kita lakukan agar keluar dari belenggu ini.”
Menurut Stephen Roach, Kepala Bank Investasi Morgan Stanley, “Davos hanya menjadi ajang debat global semata. Kita kini memulai memasuki fase (tahapan) dari setiap krisis, yaitu permainan saling menyalahkan.”
Pada bagian lain, ILO (Organisasi Buruh Internasional) menyatakan, saat ini terdapat sekitar 51 juta pekerja di dunia yang terancam kehilangan pekerjaan akibat krisis keuangan dunia. Angka itu membengkak dibandingkan perkiraan Oktober tahun lalu. Saat itu ILO memperkirakan jumlah PHK 2009 akan mencapai 20 juta. Jika resesi 2009 lebih dalam dibandingkan perkiraan semula, krisis ketenagakerjaan global akan benar-benar sangat buruk.
Menurut IMF, perekonomian dunia tahun ini diperkirakan hanya akan tumbuh 0,5 persen. Perekonomian dunia saat ini sedang berhadapan dengan resesi mendalam.

Paket Stimulus untuk Pemulihan Ekonomi

Di AS, para senator di Washinton telah mencapai kesepakatan atas paket stimulus (pendorong) ekonomi yang bernilai US$ 780 miliar dari jumlah US$ 900 miliar di tengah pengangguran akibat krisis di AS yang membengkak dan memperlihatkan gambaran terburuk selama 35 tahun. Hampir 600 ribu warga Amerika kehilangan pekerjaannya khusus pada bulan Januari 2009. Uni Eropa sudah mengeluarkan stimulus ekonomi sebesar 350 miliar dolar AS, diikuti Inggris sebesar 259 miliar dolar AS, Australia 47 miliar dolar AS, Cina 560 miliar dolar AS, Singapura 14 miliar dolar AS serta Korea Selatan 11 miliar dolar AS.
Di dalam negeri, Pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal dalam APBN 2009 sebesar Rp 71,3 triliun, yang sebagian besarnya (81%) berupa pengurangan terhadap potensi penerimaan Pemerintah pada akhir tahun anggaran 2009. Pemerintah juga mengeluarkan 7 agenda utama kebijakan untuk mencegah dampak lanjutan krisis keuangan global pada tahun 2009 ini, yakni:
1.    Mengatasi risiko pengangguran baru akibat krisis keuangan dunia.
2.    Mengelola inflasi pada batas tertentu.
3.    Menjaga pergerakan sektor riil.
4.    Mempertahankan daya beli masyarkat.
5.    Melindungi kelompok masyarakat miskin.
6.    Memelihara kecukupan pangan dan energi.
7.    Memelihara angka pertumbuhan ekonomi yang pantas, setidaknya mencapai 4,5 persen.
Paket stimulus (pendorong) yang dicanangkan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, sepintas terkesan menjanjikan akan dapat memulihkan kembali keadaan ekonomi di masing-masing negara. Namun, kita melihat perangkat-perangkat kebijakan ekonomi yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk merealisasikan paket-paket stimulus tersebut tidak akan bisa menjawab persoalan ekonomi yang sedang dihadapi. Pasalnya, perangkat yang digunakan masih tetap diambil dari sistem ekonomi kapitalis yang sudah rusak itu. Selama perangkat ekonomi kapitalis yang dijadikan alat perbaikan ekonomi, berapapun besarnya paket stimulus (pendorong) tidak akan mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat.

Perangkat Ekonomi yang Digunakan

Secara umum perangkat-perangkat ekonomi Kapitalisme yang akan digunakan negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, adalah sebagai berikut:
Pertama: Perbankan. Pencairan paket stimulus ekonomi akan dilakukan melalui perbankan agar dapat mendorong peningkatan di sektor riil melalui kredit perbankan. Pembiayaan melalui kredit perbankan ini akan menciptakan bunga yang dapat menimbulkan inflasi, yakni naiknya harga barang dan jasa serta menurunnya nilai uang secara terus-menerus, yang berakibat pada semakin melemahnya daya beli masyarakat.
Kedua: Pasar non-riil (pasar modal, pasar uang, pasar berjangka). Pemerintah berusaha menjaga kinerja pasar modal, pasar berjangka dan pasar uang agar tetap stabil sehingga tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat yang bermain di sektor ini. Namun, ketika pasar non-riil bergairah dan dapat menguntungkan dalam waktu sekejap, maka orang akan berbondong-bondong memborong saham dan surat berharga lainnya. Ini jelas sangat dilematis. Pasti terjadi, di satu sisi Pemerintah berupaya mendorong sektor riil melalui kredit perbankan, di sisi lain uang yang disalurkan melalui sektor perbankan terserap di pasar non-riil untuk transaksi spekulatif (untung-untungan). Dengan kondisi seperti ini sektor riil tidak akan bergerak.
Ketiga: Pengelolaan sumber kekayaan. Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, invidividu/swasta (termasuk pihak asing) dibebaskan untuk menguasai sumber-sumber kekayaan yang memiliki cadangan besar (seperti minyak; batubara; gas; logam mulia; dsb). Akibatnya, pengelolaan sumber-sumber kekayaan tersebut lebih ditujukan untuk memperkaya diri, bukan untuk tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbentuknya jurang pemisah yang sangat dalam antara yang kaya dan miskin.
Keempat: Penggunaan mata uang kertas. Berapapun besarnya paket stimulus/pendorong ekonomi, tetap saja akan menggunakan mata uang kertas yang tidak dijamin dengan emas sehingga ia tidak bernilai sama sekali.
Inilah yang menjadi perangkat seluruh negara yang mengadopsi sistem ekonomi Kapitalisme, termasuk di negeri ini. Mereka tidak akan keluar dari perangkat-perangkat di atas karena itulah yang menjadi pilarnya, dan di atas pilar-pilar itulah ekonomi Kapitalisme berdiri.

Solusi Islam

Dalam pandangan Islam, justru perangkat-perangkat di atas itulah yang menjadi akar penyebab timbulnya krisis ekonomi. Selama perangkat tersebut dijadikan pilar ekonomi maka selama itu pula krisis ekonomi akan terus terjadi.
Oleh karena itu, jelas sistem ekonomi Kapitalisme harus segera ditingggalkan. Sistem ini harus segara diganti dengan Sistem Ekonomi Islam.
Pertama: Dalam sistem Ekonomi Islam, perbankan yang berbasis bunga tidak diperlukan. Pasalnya, bunga (riba) secara tegas telah diharamkan dalam Islam (Lihat, misalnya QS al-Baqarah [2]: 275 dan 279). Sebagai gantinya, segala bentuk pembiayaan akan dilakukan secara langsung oleh para investor kepada para individu yang membutuhkan modal, melalui mekanisme kerjasama bisnis (syirkah) yang islami. Pemerintah melalui Baitul Mal (Kas Negara) juga akan membiayai berbagai sektor ekonomi secara langsung kepada para pengusaha tanpa bunga. Inflasi (kenaikan harga barang dan jasa serta penurunan nilai mata uang secara terus-menerus) tidak akan terjadi, sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis akibat adanya sistem bunga uang dalam sistem perbankan.
Kedua: Pemerintah hanya akan menghidupkan pasar untuk sektor rill saja. Sebaliknya, Pemerintah akan membekukan sama sekali sektor non-riil (pasar modal; pasar berjangka dan pasar uang). Sebab, para pengusaha tidak perlu menerbitkan saham/obligasi untuk mendanai usahanya. Kebutuhan dana sudah dapat dipenuhi melalui akad langsung dengan investor atau melalui Baitul Mal (Kas Negara).
Ketiga: Pertukaran uang juga hanya akan dilakukan secara spot (kontan/langsung), bukan forward/swap (tidak kontan). Dengan demikian, pasar uang dalam bentuk forward/swap akan terhenti dengan sendirinya. Pemberlakuan sistem pasar riil ini akan menjamin pertumbuhan yang sangat pesat. Sebab, perputaran uang dan barang akan berjalan secara seimbang. Hal ini dapat meningkatkan percepatan arus uang secara riil (velocity of money) sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Keempat: Sumber kekayaan dengan jumlah deposit yang besar menjadi milik umat dan akan dikelola oleh negara. Sebagai kepala negara, Rasulullah saw. pernah menarik kepemilikan atas tambang garam—yang memiliki cadangan dalam jumlah besar—dari sahabat Abyadh bin Hummal (HR at-Tirmidzi). Ini merupakan salah satu dalil bahwa negara memang berkewajiban mengelola secara langsung tambang-tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Adapun hasilnya akan diserahkan ke Baitul Mal untuk kepentingan rakyat seperti pembiayaan pendidikan dan kesehatan gratis. Bisa juga dalam bentuk harga minyak dan listrik yang murah.
Kelima: Negara juga akan mempermudah setiap individu untuk mengelola lahan pertanian seluas yang ia inginkan. Rasulullah saw. pernah bersabda:
«مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ»
Siapa saja yang menghidupkan tanah mati (tak bertuan) maka tanah itu menjadi miliknya 
(HR al-Bukhari).
Dengan demikian, distribusi kekayaan untuk kesejahteraan rakyat akan dapat diwujudkan. Di sinilah sumber kesejahteraan akan dapat diwujudkan dan menutup jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.
Keenam: Sistem Ekonomi Islam juga akan menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uangnya, yang bahan bakunya dari emas dan perak. Dalilnya antara lain adalah adanya firman Allah SWT dalam al-Quran yang melarang penimbunan emas dan perak, yang pada masa Rasulullah saw. merupakan mata uang negara (Lihat: QS at-Taubah [9]: 34). Rasulullah saw. juga telah menetapkan kewajiban zakat uang, yang nishâb-nya adalah dalam emas dan perak.
Peredaran Dinar dan Dirham palsu bisa diukur dengan cara yang sangat sederhana, tidak seperti halnya uang kertas. Dalam sistem Dinar dan Dirham, mata uang cukup dilihat dari kadarnya saja. Pemerintah tidak perlu khawatir terhadap inflasi karena peredaran Dinar dan Dirham tidak akan bertambah, sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis akibat sistem bunga dalam perbankan serta pasar non-riil.

Khatimah

Dengan penjelasan di atas, dengan mudah dan jelas kita dapat menyimpulkan bahwa sudah bukan waktunya lagi berharap pada sistem ekonomi Kapitalisme yang jelas-jelas telah membawa manusia pada kesengsaraan. Kini tiba saatnya kita beralih pada sistem ekonomi yang lebih ampuh dan berkesinambungan, yaitu Sistem Ekonomi Islam. Sistem ini hanya mungkin tegak dalam sebuah sistem politik dan pemerintahan Islam. Itulah sistem Khilafah, yang seharusnya segera diwujudkan oleh kaum Muslim di seluruh dunia, termasuk oleh kaum Muslim di negeri ini!
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
KOMENTAR AL-ISLAM:
Presiden SBY: Mari kita buat negara kita berbuat benar, jangan biarkan berbuat salah (Kompas, 10/2009).
Negara benar hanya jika menerapkan syariah Islam secara kaffâh.

Golput, Demokrasi, dan Kesejahteraan


[Al-Islam 441] Perdebatan di seputar fatwa haramnya golput oleh MUI beberapa waktu lalu tampaknya masih belum mereda. Pasalnya, MUI sendiri—juga mereka yang berkepentingan terhadap suksesnya Pemilu 2009—seperti melupakan alasan utama di balik kemungkinan maraknya golput pada Pemilu 2009 nanti.
Di luar alasan teknis Pemilu—seperti tidak terdatanya sejumlah calon pemilih—setidaknya ada dua alasan mengapa sebagian masyarakat memilih golput. Pertama: alasan ekonomi. Intinya, sebagian kalangan yang memilih golput sudah semakin sadar, bahwa Pemilu, termasuk Pilkada, tidak menjanjikan kesejahteraan apapun bagi rakyat. Bagi mereka, selama ini terpilihnya para wakil rakyat, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden yang serba baru tidak membawa perubahaan apa-apa yang bisa sedikit saja meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal, sebagaimana dikatakan pengamat politik J Kristiadi, “Harapan masyarakat sebenarnya sederhana. Begitu mereka nyoblos atau mencontreng, kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik dengan pemerintahan terpilih. Kenyataannya, ada ruang yang sangat luas dan terkadang manipulatif (menipu, red.) antara Pemilu dan kesejahteraan itu.” (Kompas, 2/2/2009).
Kedua: alasan ideologis. Bagi calon pemilih yang golput dengan alasan ini, Pemilu (baca: demokrasi) tidak akan pernah menjanjikan perubahan apapun. Pasalnya, demokrasi hanya semakin mengokohkan sekularisme. Padahal sekularismelah yang selama ini menjadi biang dari segala krisis yang terjadi. Sekularisme sendiri adalah sebuah keyakinan dasar (akidah) yang menyingkirkan peran agama dari kehidupan. Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, sekularisme telah nyata menjauhkan syariah Islam untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat (ekonomi, politik, pendidikan, peradilan, sosial, dll).
Padahal mayoritas rakyat Indonesia yang Muslim sesungguhnya menyetujui penerapan syariah Islam itu di negeri ini. Hal ini sudah dibuktikan oleh berbagai survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei seperti PPIM UIN Syarif Hidayatullah (2001), Majalah Tempo (2002). Roy Morgan Research (2008), SEM Institute (2008), LSM Setara (2008), dll yang rata-rata menunjukkan bahwa 70-80% masyarakat Indonesia setuju dengan penerapan syariah Islam dalam negara (Lihat kembali: Al-Islam, Edisi 434/XII/08). Dalam hal ini, pengamat politik Bima Arya mengatakan, adanya survey yang menyebutkan mayoritas masyarakat di Indonesia mendukung syariah memang cukup masuk akal. “Itu terjadi karena adanya kejenuhan dari masyarakat terhadap sistem yang ada,” ujarnya (Eramuslim, 19/12/08).
Pertanyaannya, jika mayoritas masyarakat saat ini pro-syariah, lalu mengapa partai-partai Islam tetap kalah dari partai-partai sekular pada Pemilu 2004 lalu dan kemungkinan juga pada Pemilu 2009 nanti? Jawabannya, karena boleh jadi mereka melihat tidak adanya satu partai Islam pun yang sungguh-sungguh memperjuangkan penerapan syariah Islam di Indonesia. Barangkali, karena itulah, di antara mereka yang pro syariah ini lebih memilih golput.
Walhasil, kenyataan inilah yang seharusnya dipahami oleh MUI terlebih dulu—juga oleh para tokoh, ulama, politikus, ormas, dan terutama parpol peserta Pemilu—yang menolak golput.
Lebih dari sekadar keinginan mayoritas umat Islam di atas, penegakkan syariah Islam secara kâffah dalam negara tentu merupakan kewajiban dari Allah SWT yang dibebankan kepada kaum Muslim. Kewajiban inilah yang sesungguhnya lebih layak difatwakan oleh MUI dan tentu selaras dengan fatwa MUI tahun 2005 yang telah memfatwakan haramnya sekularisme.

Demokrasi: Memiskinkan Rakyat

Kondisi masyarakat yang miskin alias tidak sejahtera jelas dialami oleh sebagian rakyat Indonesia saat ini. Padahal semua orang tahu, Indonesia adalah negeri yang kaya-raya. Seluruh jenis barang tambang nyaris ada di Indonesia. Minyak bumi, gas, batubara, emas, tembaga dan beberapa yang lain bahkan ada di negeri ini dengan kadar yang melimpah. Kekayaan laut Indonesia berupa ikan dan hasil-hasil laut lainnya juga luar biasa. Indonesia pun memiliki areal hutan tropis yang sangat luas. Dengan semua kekayaan alam yang melimpah-ruah itu, rakyat Indonesia seharusnya makmur dan sejahtera, dan tidak ada yang miskin.
Namun, akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis sejak negara ini merdeka, sebagian besar kekayaan alam yang melimpah-ruah itu hanya dinikmati oleh segelintir orang, yang sebagian besarnya bahkan pihak asing. Contoh kecil: Di Bumi Papua, kekayaan tambang emasnya setiap tahun menghasilkan uang sebesar Rp 40 triliun. Sayangnya, kekayaan tersebut 90%-nya dinikmati perusahaan asing (PT Freeport) yang sudah lebih dari 40 tahun menguasai tambang ini. Wajarlah jika gaji seorang CEO PT Freeport Indonesia mencapai sekitar Rp 432 miliar pertahun (=Rp 36 miliar perbulan atau rata-rata Rp 1.4 miliar perhari). Padahal, rakyat Papua sendiri hingga saat ini hanya berpenghasilan Rp 2 juta saja pertahun (=Rp 167 ribu perbulan). Pemerintah Indonesia pun hanya mendapatkan royalti dan pajak yang tak seberapa dari penghasilan PT Freeport yang luar biasa itu (Jatam.org, 30/3/07).
Di Kaltim, batubara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun; emas 16.8 ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar meter kubik pertahun (2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih sekitar 1.3 miliar barel. Namun, dari sekitar 2.5 juta penduduk Kaltim, sekitar 313.040 orang (12.4 persen) tergolong miskin.
Di Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 tiliun kaki kubik. Hingga tahun 2002, sudah 70 persen cadangan gas di wilayah ini dikuras oleh PT Arun LNG dengan operator PT ExxonMobile Oil yang sudah berdiri sejak 1978, Namun, Aceh menempati urutan ke-4 sebagai daerah termiskin di Indonesia. Jumlah penduduk miskinnya sekitar 28.5 persen.
Itulah secuil fakta ironis di negeri ini, yang puluhan tahun menerapkan demokrasi, bahkan terakhir disebut-sebut sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia.
Ironi ini sebetulnya mudah dipahami karena watak demokrasi di manapun, termasuk di negeri ini, secara faktual selalu berpihak kepada para kapitalis/pemilik modal. Demokrasi di negeri ini, misalnya, telah melahirkan banyak UU dan peraturan yang lebih berpihak kepada konglomerat, termasuk asing. Di antaranya adalah melalui kebijakan swastanisasi dan privatisasi. Kebijakan ini dilegalkan oleh UU yang notabene produk DPR atau oleh Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Presiden sebagai pemegang amanah rakyat. UU dan peraturan tersebut memungkinkan pihak swasta terlibat dalam pengelolaan (baca: penguasaan) kekayaan milik rakyat. Sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya antara lain ketentuan bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen.
Secara tidak langsung demokrasi juga sering menjadi pintu bagi masuknya intervensi para pemilik modal, bahkan para kapitalis asing. Lahirnya UUD amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Ditengarai ada dana asing USD 4,4 miliar dari AS untuk mendanai proyek di atas. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik dan UU Sumber Daya Air (SDA) yang sarat dengan kepentingan asing. Dampaknya, tentu saja adalah semakin leluasanya pihak asing untuk merampok sumber-sumber kekayaan alam negeri ini, yang notabene milik rakyat. Dampak lanjutannya, rakyat bakal semakin merana, karena hanya menjadi pihak yang selalu dikorbankan; hanya menjadi ‘tumbal’ demokrasi, yang ironisnya selalu mengatasnamakan rakyat.

Rakyat Sejahtera Hanya dengan Syariah Islam

Dengan sedikit paparan di atas, jelas bahwa jika memang semua kalangan menghendaki terwujudnya kesejahteraan rakyat—sebagaimana yang juga sering dijanjikan oleh para caleg dan elit parpol setiap kali kampanye menjelang Pemilu—maka tidak ada cara lain kecuali seluruh komponen bangsa ini harus berani mencampakkan sekularisme, yang menjadi dasar dari sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis yang terbukti gagal mensejahterakan rakyat. Selanjutnya, seluruh komponen bangsa ini harus segera menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam negara; baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, peradilan, sosial, keamanan dan pertahanan, dll. Yakinlah, hanya dalam negara yang menerapkan syariah secara kâffah-lah—yang dalam sistem politik Islam disebut dengan sistem Khilafah—kesejahteraan rakyat bakal benar-benar terwujud.
Bukti historis menunjukkan, sistem syariah telah mampu menciptakan kesejahteraan bagi jutaan manusia pada setiap kurun Kekhilafahan Islam pada masa lalu selama berabad-abad, tanpa pernah mengenal kata krisis.
Pada masa Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. (13-23 H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan rakyat merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat (Al-Qaradhawi, 1995).
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M), hanya dalam 3 tahun umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).
Pada masanya pula, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 256).
Mahabenar Allah Yang berfirman:
Seandainya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan membukakan pintu keberkahan bagi mereka dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
KOMENTAR AL-ISLAM:
Perda Bermasalah Masih Ada (Kompas, 3/2/09)
Semua peraturan negara yang tidak bersumber dari syariah adalah bermasalah.

GOLPUT HARAM?


[Al-Islam 440] Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU.
Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009). 
Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).
Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).
Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)
Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam?

Hukum Pemilu Menurut Syariah

Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.
1.    Memilih wakil rakyat.
Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:
إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud).
Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas  wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.
Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.
Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).
Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:
]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ[
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)
Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.
Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat.
Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya  dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.
2.    Memilih penguasa.
Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.
Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.

Tinjauan Politik

Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah.
Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.
Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.
Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).

Sikap Kaum Muslim Seharusnya

Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah:
  • Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini.
  • Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariah Islam.
  • Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
  • Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman:
]وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ بِنَصْرِ اللهِ [
Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan Allah(QS ar-Rum [30]: 4-6)
Komentar al-Islam:
Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru (Republika, 27/1/2009).
Sayang, tidak ada satu pun fatwa yang mewajibkan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.