Rabu, 23 Maret 2011

Awas, PLN Dalam Bahaya!!!


[BULETIN AL-ISLAM EDISI 391]
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PLN pada 8 Januari 2008 lalu telah mensahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PLN tahun 2008. Tidak seperti RUPS sebelumnya, kali ini ada yang sangat istimewa, yakni keputusan untuk segera dilakukan restrukturisasi terhadap PLN berupa pembentukan 5 anak perusahaan distribusi (Distribusi Jakarta Raya, Distribusi Jawa Barat, Distribusi Jawa Tengah, Distribusi Jawa Timur dan Distribusi Bali) serta satu anak perusahaan Transmisi dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali paling lambat akhir tahun 2008. Juga ditetapkan akan dibentuk 2 BUMN Pembangkitan, yakni PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
Keputusan ini merupakan realisasi dari rencana unbundling atau pemecahan baik secara vertikal (fungsional) maupun horizontal (kewilayahan) sebagaimana disebut dalam UU No 20/2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemecahan vertikal PLN dilakukan melalui pembentukan perusahaan pembangkitan, transmisi dan distribusi secara terpisah. Tidak lagi menyatu di bawah PLN seperti yang selama ini berjalan. Sementara pemecahan horizontal dilakukan melalui pembentukan perusahaan distribusi berdasarkan wilayah, dimana sebelumnya semua ditangani oleh PLN. Unbundling merupakan satu tahapan menuju Profitisasidan Privatisasi serta Divestasi sebagaimana disebut dalam roadmap Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi (1998).
Lantas apa yang salah dengan keputusan itu? Menurut Ir. Ahmad Daryoko, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, dalam surat terbukanya kepada Presiden SBY yang disampaikan bersama 7000 karyawan PLN yang melakukan demo di depan Istana Negara pada 31 Januari lalu, unbundling atau pemecahan semacam itu akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Ini jelas akan merugikan konsumen (rakyat). Ditambah dengan visi profitisasi dimana PLN ditempatkan sebagai perusahaan yang harus mencetak profit (keuntungan), akan semakin membawa PLN jauh dari fungsi kewajiban memberikan layanan publik (public service obligation) yang mestinya memang harus dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan bila akhirnya privatisasi melalui divestasi benar-benar dilakukan, menurut Ir. Ahmad Daryoko, pihak swasta akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta.
Dominannya kartel perusahaan listrik swasta dengan segala dampak negatifnya telah dialami oleh Kamerun. Pada saat beban puncak (antara jam 5 sore sampai dengan jam 10 malam) kartel perusahaan swasta itu akan memaksakan kenaikan harga hingga 15 sampai 20 kali lipat. Kenyataan ini disampaikan oleh Dr. David Hall dari Public Services International Research Unit, London di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas UU Nomer 20 tahun 2002 yang akhirnya dibatalkan oleh MK.
Sementara pemecahan horizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di Luar Jawa mengingat selama ini biaya operasional listrik Luar Jawa, dengan semangat kesatuan, disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tentu tidak bisa lagi dilakukan. Ujungnya, harga listrik Luar Jawa akan naik berlipat-lipat. Penilaian semacam ini secara tegas disebutkan dalam konsideran Mahkamah Konstitusi untuk menolakunbundling horizontal. Disebut pula bahwa, jika unbundling itu dilakukan Pemda di Luar Jawa secara umum akan mengalami defisit antara Rp 300 milyar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.
Dari uraian singkat di atas jelas sekali besarnya bahaya yang bakal timbul dari keputusan RUPS tersebut. Bila demikian, pertanyaannya mengapa keputusan yang akan menghancurkan PLN dan akan sangat merugikan rakyat itu justru dibuat oleh direksi dan komisaris PLN serta pemerintah?
Untuk diketahui, PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang saat itu dalam kondisi unbundling(terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu (zaman Soekarno) dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Maka aneh sekali bila setelah sekian lama PLN, yang dalam kondisi bundling, mampu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang menyediakan listrik untuk rakyat sebagai bagian dari public service obligation (PSO), tiba-tiba sekarang mau dipecah-pecah lagi yang justru bakal merugikan rakyat dan negara?
Bila alasan unbundling adalah untuk efisiensi dan transparansi, Mahkamah Konstitusi dalam konsideran penolakan UU 20/2002 telah menegaskan bahwa efisiensi dan transparansi adalah masalah teknis yang sangat tergantung pada kemampuan manajerial dan kememimpinan PLN serta faktor luar PLN. Inefisiensi yang terjadi pada tubuh PLN sekarang ini diantaranya dipicu oleh regulasi minyak gas. UU No 22 tahun 2001 tentang Migas terutama pasal 22. telah menyebabkan kelangkaan gas karena gas dari lapangan di dalam negeri oleh perusahaan gas asing sesuai dengan UU itu lebih banyak diekspor. Akibatnya, di dalam negeri kekurangan pasokan gas, termasuk untuk PLN. Di seluruh Indonesia terdapat pembangkit dual firing yang berkapasitas 7500 MW. Dengan asumsi harga gas sebesar USD 5,5/MMBTU, maka biaya produksi sekitar Rp 7 triliun. Tapi akibat kelangkaan gas karena dijual ke luar negeri tadi, maka terpaksa pembangkit itu dioperasikan dengan BBM yang biasa produksinya mencapa Rp 32 triliun per tahun. Bila UU Migas direvisi, dan PLN bisa mendapatkan cukup gas, maka didapat efisiensi sebesar Rp 25 triliun!!
Setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundlingprofitisasi danprivatisasi. Sehingga dapat dipastikan bahwa tahap undbundling saat ini suatu saat akan sampai pada tahap divestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta negara donor (kafir penjajah) terkait dengan pengembalian utang negara.
Maka, pertanyaannya adalah untuk apa pemerintah melakukan unbundlingterhadap PLN bila itu terbukti bakal merugikan rakyat dan negara? Nyatalah bahwa keputusan itu tidak lain dibuat sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan kekuatan kapitalisme global yang saat ini tengah menyebarkan virus liberalisme di segala bidang, terutama di bidang ekonomi, lebih khusus lagi dalam bidang pengelolaan SDE (sumber daya energi) demi kepentingan perusahaan energi asing untuk menguasai sektor kelistrikan. Dan keputusan RUPS PLN pada tanggal 8 Januari 2008 lalu adalah langkah awal menuju sasaran akhir sebagaimana terprogram dalam UU 20 tahun 2002, yang sudah dibatalkan oleh MK. Yakni penjualan aset negara dan pelepasan tanggungjawab negara atas kesejahteraan rakyatnya. Visi kapitalis menyatakan pemerintah hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas maka akan kembali ke zaman Aniem, Ogem dan Gebeo dimana hanya orang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke jaman penjajahan.

Khatimah
Oleh karena itu, ide atau gagasan unbundling ini harus terus ditolak karena bakal menghancurkan PLN dan tentu saja akan merugikan rakyat dan negara. Harus pula dipahami, bahwa kasus PLN hanyalah satu contoh tentang bagaimana kapitalisme global bekerja dan bagaimana dalam setiap langkah-langkahnya selalu ditopang oleh para komprador yang tidak lain adalah orang Indonesia juga. Kapitalisme global akan terus bekerja hingga seluruh kekayaan negeri ini dikuasai. Dengan kesadaran itu, semestinya kita secara konsisten menolak segala bentuk liberalisme, kapitalisme dan sekularisme.
Di sinilah relevansi yang sangat nyata dari seruan Selamatkan Indonesiadengan Syariah karena hanya syariah lah yang mampu mengatur negeri ini dengan baik dan benar. Dalam pandangan syariah, energi (listrik, gas, batubara dan lainnya) merupakan milik rakyat. Nabi saw bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hanya negaralah yang berhak mengelola sumber daya energi yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Menyerahkan kepada swasta apalagi swasta asing, termasuk rencana unbundling, profitisasi dan privatisasi PLN, jelas bertentangan dengan syariah. Karenanya harus ditolak. Selamatkan Perusahaan Listrik Negara Dengan Syariah!!
Komentar AL-Islam
Demokrasi belum mampu memakmurkan rakyat, harus secepatnya diperbaiki. Jika tidak, demokrasi akan menjadi beban. Dan sistem lain yang lebih baik belum tersedia. (Republika, 05/02/08)
Sistem yang baik adalah syariah Islam!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar